PENGAKUAN STANDAR INTERNASIONAL
SNI ISO/IEC 17024:2012 atau Sertifkasi person adalah standard Internasional yang telah dikembangkan dengan tujuan untuk mencapai dan mempromosikan kesetaraan lembaga sertifikasi person secara global. Sertifikasi person adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan bahwa personel yang disertifikasi memenuhi persyaratan skema sertifikasi. Keyakinan terhadap setiap skema sertifikasi person dicapai melalui suatu proses asesmen dan re-asesmen berkala yang diakui secara global terhadap kompetensi person yang disertifkikasi.(sumber: SNI ISO/IEC 17024;2012).
Akreditasi SNI ISO/IEC 17024:2012 (diadopsi secara identik dari ISO/IEC 17024 yang dikeluarkan oleh Lembaga Internasional untuk Standarisasi, ISO). Adapun KAN, bersama-sama dengan lembaga akreditasi luar negeri lainnya seperti American National Standards Institute (ANSI) dari Amerika, United Kingdom Accreditation Service (UKAS), Joint Accreditation System of Australia and New Zealand (JAS-ANZ), dan lain-lain, merupakan anggota dari Internasional Accreditation Forum, atau disingkat IAF. Keanggotaan IAF terbagi secara regional, Afrika (African Accreditation Cooperation – AFRAC), Afrika bagian Selatan (Southern African Development Community Cooperation in Accreditation – SADCA), Amerika (Inter American Accreditation Cooperation – IAAC), Arab (Arab Acreditation Cooperation – ARAC), Eropa (European cooperation for Accreditation – EA), dan Pasifik (Pacific Accreditation Cooperation – PAC). Indonesia menjadi anggota bersama 39 lembaga akreditasi dari berbagai negara lainnya.
Anggota IAF memberikan saling pengakuan atas akreditasi yang dilakukan oleh sesama anggota melalui Multilateral Recognition Arrangement (MLA). Pengakuan ini dapat berlaku di tingkatan IAF global maupun regional atas suatu proses akreditasi tertentu. Prosesnya melalui peer evaluation atau tim evaluasi yang berisikan sesama anggota di tingkatan regional ataupun global. Dengan adanya pengakuan melalui MLA ini, IAF mewujudkan apa yang menjadi motto mereka “Certified Once, Accepted Everywhere”. Sebagai tambahan, khusus bagi regional Eropa, Amerika, dan Pasifik, pengakuan di tingkat regional langsung mendapat pengakuan di tingkat global oleh seluruh anggota IAF. Saat ini, telah terdapat 71 proses akreditasi masuk dalam MLA, baik untuk sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk, dan sertifikasi personel. Pada sidang tahunan ke-22 Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) di Taipei tanggal 11 – 18 Juni 2016, KAN bersama-sama dengan IAS (International Accreditation Service) dan ANSI dari Amerika Serikat menjadi 3 lembaga akreditasi pertama di dunia yang mendapat pengakuan regional dan global atas akreditasi terhadap lembaga sertifikasi personel berbasis SNI ISO/IEC 17024:2012.
Dengan diakuinya akreditasi KAN atas penerapan SNI ISO/IEC 17024:2012, maka lembaga sertifikasi person (LSP) di Indonesia seperti LSP Quantum HRM Internasional yang telah mendapatkan Akreditasi SNI ISO/IEC 17024:2012 oleh KAN diakui kredibilitasnya secara internasional atau setidaknya mendapatkan pengakuan akreditasi yang sama oleh lembaga-lembaga akreditasi di dunia dan Sertifikat yang diterbitkan dapat mendapat saling pengakuan di negara lain dan dapat diterima secara lintas negara.
Tujuan sertifikasi person:
Memberikan pengakuan kompetensi person untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu sehingga akan memberikan kepercayaan kepada klien dan pengguna produk atau jasa yang dihasilkan oleh person yang disertifikasi. Pengakuan kompetensi ini dilakukan bukan hanya berdasarkan pemenuhan terhadap kualifikasi saja, namun dibuktikan dengan dilakukan ujian (examination) terhadap person yang disertifikasi.
sumber:https://www.iaf.nu/articles/IAF_MEM_Indonesia/78sumber:https://ilac.org/ilac-membership/members-by-economy/
sumber:https://www.apac-accreditation.org/membership/